Rabu, 31 Juli 2019

5 Ciri Pembeda Juru Parkir Resmi dengan Juru Parkir Liar




Juru Parkir adalah seseorang yang bertugas menata parkir dan juga menjaga kendaraan yang parkir, sehingga keamanan kendaraan tersebut menjadi lebih terjamin.

Juru Parkir sendiri berada dibawah naungan Dishub, jadi yang bertanggung jawab atas juru parkir ini adalah dishub sendiri.

    Tetapi juru parkir di Indonesia ada 2 tipe, yaitu Juru Parkir Resmi dan Juru Parkir Liar, juru parkir resmi ini berada dibawah naungan Dishub, tetapi untuk juru parkir liar mereka tidak dinaungi institusi manapun.

    Pada artikel ini saya akan memberitahukan kepada kamu 5 ciri pembeda antara juru parkir resmi dan juru parkir liar.

    5 Ciri Pembeda Antara Juru Parkir Resmi dan Juru Parkir Liar


    1. Seragam Yang Digunakan


    Juru Parkir juga memiliki seragam dinas mereka, sama seperti institusi pemerintahan lainnya, tetapi seragam Juru Parkir itu berbeda - beda.

    Kalau biasanya seragam institusi pemerintahan sama disetiap daerah, berbeda dengan seragam Juru Parkir, karena seragam mereka tidak selalu sama disetiap daerah.

    Walaupun warna seragam Juru Parkir resmi dishub kebanyakan berwarna biru, tetapi ada juga juru parkir yang memakai seragam bukan berwarna biru dan mereka adalah Juru Parkir Resmi.

    Tetapi kita tidak bisa langsung berfikir kalau semua juru parkir yang menggunakan seragam parkir adalah juru parkir resmi, walaupun diseragam mereka ada tertulis DISHUB.

    Karena juru parkir liar begitu pintar dalam menipu, mereka akan menggunakan berbagai cara agar terlihat seperti juru parkir resmi padahal mereka adalah juru parkir liar.

    Karena itu point ini belum bisa dijadikan patokan untuk membedakan juru parkir resmi dengan juru parkir liar.

    2. Kartu Identitas


    Setiap juru parkir resmi memiliki kartu identitas yang didapatkan dari dishub, dan biasanya kartu identitas ini diletakkan dibagian paling atas sebelah kiri.

    Saat parkir sebaiknya kamu melihat juru parkirnya apakah mereka menggunakan sebuah kartu identitas yang ada lambang atau tulisan dishubnya.

    Kalau kamu menemukan seorang juru parkir yang tidak menggunakan kartu identitas, tidak ada salahnya kamu menanyakannya mungkin saja mereka meninggalkannya.


    Tetapi ketika kamu menanyakannya dan mereka menjawab dengan nada seakan marah, besar kemungkinan mereka bukanlah juru parkir resmi dishub.

    Point ini bisa kamu jadikan patokan, walaupun begitu tetap saja masih ada juru parkir liar yang menggunakan kartu identitas palsu, jadi harus sedikit berhati - hati.

    3. Karcis


    Hal ini jarang dimiliki oleh juru parkir liar, yaitu sebuah karcis, karena jika mereka menggunakan karcis itu akan memakan biaya lagi untuk membuatnya.

    Tetapi masih ada juga juru parkir liar yang menggunakan karcis palsu, hanya untuk memperlihatkan seakan - akan mereka adalah seorang juru parkir resmi.

    Juru Parkir Resmi selalu memiliki karcis, karcis ini diberikan oleh dishub kepada mereka untuk menandakan seseorang dengan kendaraannya, agar meminimalkan terjadinya pencurian.

    Karena jika kamu ingin mengambil kendaraanmu, tetapi kartu parkir yang diberikan hilang, maka juru parkir tersebut akan meminta identitas ataupun bukti bahwa kendaraan tersebut adalah milikmu.

    Karcis yang dimiliki oleh juru parkir resmi juga tidak sembarang karcis, karena karcis tersebut memiliki ciri sebagai berikut : 
    • Memiliki No.Seri, setiap karcis resmi memiliki nomor seri, dan nomor ini berbeda - beda pada tiap - tiap karcis, jadi tidak ada kartu yang memiliki nomor seri yang sama.

    • Memiliki Barcode, setiap karcis resmi memiliki barcode batang pada setiap karcis yang diberikan.

    • Memiliki Lubang Perporasi, mungkin kamu tidak tahu apa itu lubang perporasi, itu adalah lubang timbul yang ada dikarcis tersebut dan biasanya berbentuk angka atau huruf.

      Jadi lubang perporasi itu seperti kumpulan lubang timbul yang membentuk angka atau huruf, dan jika disentuh maka seperti ada sesuatu yang timbul.

    • Memiliki 2 Karcis, maksud saya disini, karcis tersebut ada 2 jadi satu untuk kamu pegang dan satunya lagi dipegang oleh petugas juru parkir tersebut.

    4. Juru Parkir Liar Memiliki Tempat Parkir Legal


    Jika kamu dipaksa oleh seorang juru parkir untuk parkir dipinggir jalan ataupun ditempat - tempat yang melanggar hukum, bisa dipastikan juru parkir tersebut adalah juru parkir liar. 
    Oleh karena itu jangan mau kendaraan kamu diparkirkan dipinggir jalan, terlebih disitu ada rambu dilarang parkir, karena jika ketahuan oleh dishub kendaraan kamu akan ditilang ataupun diamankan.

    Karena seorang juru parkir resmi memiliki tempat untuk memarkirkan kendaraan, dan jikapun mereka memarkirkan kendaraan dipinggir jalan, berarti tempat tersebut memang disediakan untuk lahan parkir.

    5. Tanyakan Pada Juru Parkir Langsung


    Hal ini adalah hal yang paling saya rekomendasikan agar kamu tidak tertipu oleh seorang juru parkir liar.

    Yang kamu perlu lakukan hanya menanyakan kepada juru parkir tersebut apakah mereka juru parkir resmi atau juru parkir liar.

    Jika mereka menjawab bahwa mereka adalah juru parkir resmi jangan langsung percaya, kamu harus menanyakan sesuatu yang kamu anggap janggal pada mereka.

    Misalnya juru parkir tersebut tidak memakai seragam dan kartu identitas, kamu tanyakan mengapa mereka tidak memakainya.

    Juru parkir liar biasanya akan menjawab dengan nada tinggi dan menyuruh kamu untuk pergi, saran saya sebaiknya kamu pergi saja karena tidak ada gunanya parkir ditempat parkir liar.

    Jika kamu memiliki masukan atau jika ada kesalahan didalam artikel ini kamu bisa memberitahukannya melalui kolom komentar yang ada dibawah.

    Pengelolaan Perparkiran dan Terminal

    1. Pengelolaan Perparkiran

    a.  Dasar Hukum
    1)     Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
    2)     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;
    3)     Keputusan Menteri Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum ;

    b.  Jenis Pelayanan
    Pelayanan Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Tegal meliputi :
    1)    Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum ;
    2)    Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir.

    c.  Pelayanan
    Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
    1)           Persyaratan :
     Memiliki Kendaraan  

    d.  Biaya Pelayanan

            TARIP RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

    NO
                                JENIS
        SATUAN
    TARIF (Rp)
    1.          
    Kendaraan Bermotor Roda Dua
    Kendaraan
    1.000,-
    2.          
    Kendaraan Bermotor Roda Empat (Sedan, Jeep, Minibus dan sejenisnya)
    Kendaraan
    2.000,-
    3.          
    Kendaraan Bermotor Roda Empat/Enam (Truck, Bus dan sejenisnya)
    Kendaraan
    4.000,-
    4.          
    Kendaraan Bermotor diatas Roda Enam atau lebih (Truck Gandengan dan sejenisnya)
    Kendaraan
    5.000,-

           TARIP RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

    NO
    JENIS KENDARAAN
    SATUAN
    PEMAKAIAN
    TARIF (Rp)
    KETERANGAN
    A
    1
    2
    Terminal
    Sepeda Motor
    Kendaraan Bermotor Roda Empat

    Kendaraan
    Kendaraan

    1.000,00
    12000,00

    Berlaku untuk sekali masuk
    A
    Parkir Kendaraan Bermotor Di Maribaya
    Kendaraan
    6.000,00
    Berlaku untuk sekali masuk

    e.     Waktu Pelayanan
    Sekali Parkir.
    f.      Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
    Bukti Lunas Bayar/karcis Parkir.

    1.1        Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir

    a.     Persyaratan :
    Memiliki Kendaraan  
    b.     Biaya Pelayanan
    Sesuai dengan Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012.
    c.      Waktu Pelayanan
    Sekali Parkir.
    d.     Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
    Bukti Lunas Bayar/karcis Parkir.


    2. Pelayanan Terminal
    a.            Dasar Hukum
    1)    Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
    2)    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;
    3)    Keputusan Menteri Nomor KM Perhubungan 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
    4)    Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    b.           Jenis Pelayanan
    Pelayanan Terminal di Kabupaten Tegal meliputi :
    1)     Tempat menaikkan dan menurunkan penumpang ;
    2)     Tempat bongkar muat barang ;
    3)     Tempat parkir menunggu keberangkatan ;
    4)     Tempat peristirahatan sementara angkutan umum.

    c.            Pelayanan
    1)      Persyaratan
    Semua kendaraan angkuatan barang dan jasa serta orang.
    2)      Biaya Pelayanan
    v Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
    a)     Persyaratan :
    Memiliki Kendaraan Barang
    b)     Biaya Pelayanan

                          TARIF RETRIBUSI TERMINAL

    NO
    JENIS KENDARAAN
    SATUAN
    PEMAKAIAN
    TARIF (Rp)
    KETERANGAN
    1
    Pelayanan Masuk Terminal
    a.  Mobil Bus Umum
    1). Bus Besar ( 1 x masuk )

    2). Bus Sedang ( 1 x masuk )

    3). Bus Kecil ( 1 x masuk )

    b.  Taksi

    c.  Penumpang / Pengantar


    Kendaraan

    Kendaraan

    Kendaraan

    Kendaraan /12 Jam
    Orang


    2.000,00

    1.500,00

    500,00

    2.000,00

    500,00


    Kapasitas 31 - 60 tempat duduk
    Kapasitas 17 - 30 tempat duduk

    Kapasitas 31 - 60 tempat duduk
    2

    Penggunaan tempat istirahat dan bermalam bagi bus
    a.  Mobil bus yang istirahat menunggu
    b.  Mobil bus yang menginap / bermalam di terminal


    Kendaraan
    Kendaraan



    1,000,00
    3.000,00


    Satu kali pakai
    3

    Penggunaan Tempat Cuci Kendaraan bus dan mobil bukan bus

    Kendaraan


    5.000,00
    Satu kali pakai
    4


    Penitipan
    a.    Penitipan Kendaraan Bermotor Roda Dua
    b.    Penitipan Sepeda

    Kendaraan

    Kendaraan


    1.000,00

    500,00

    Berlaku untuk sekali masuk
    6

    Kebersihan
    a.    Bus yang istirahat
    b.    Pedagang


    Kendaraan
    Kendaraan


    1.000,00
    500,00


    6

    Penggunaan :
    a.    Kamar Madi / WC
    b.    Urinior

    Kendaraan
    Kendaraan

    1.000,00
    1.000,00
    Berlaku untuk sekali masuk
    7


    Penggunaan Ruang / Kios Terminal
    Unit / Bulan
    500,000,00

    Berlaku untuk sekali masuk

    3)      Waktu Pelayanan
    Sekali sesuai dengan keperperluannya
    4)      Spesifikasi Produk hasil pelayanan
    Bukti Lunas Bayar Retribusi/TPR.
    5)      Kompensasi
    Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pelayanan yang diakibatkan oleh kelalaian petugas maka Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tegal akan memberikan pelayanan gratis untuk 1 (satu) kali Pelayanan secara Cuma-Cuma.