1. Pengelolaan Perparkiran
a. Dasar Hukum
1) Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;
3) Keputusan Menteri Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum ;
b. Jenis Pelayanan
Pelayanan Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Tegal meliputi :
1) Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum ;
2) Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir.
c. Pelayanan
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
1) Persyaratan :
Memiliki Kendaraan
d. Biaya Pelayanan
TARIP RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
NO
|
JENIS
|
SATUAN
|
TARIF (Rp)
|
1.
|
Kendaraan Bermotor Roda Dua
|
Kendaraan
|
1.000,-
|
2.
|
Kendaraan Bermotor Roda Empat (Sedan, Jeep, Minibus dan sejenisnya)
|
Kendaraan
|
2.000,-
|
3.
|
Kendaraan Bermotor Roda Empat/Enam (Truck, Bus dan sejenisnya)
|
Kendaraan
|
4.000,-
|
4.
|
Kendaraan Bermotor diatas Roda Enam atau lebih (Truck Gandengan dan sejenisnya)
|
Kendaraan
|
5.000,-
|
TARIP RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
NO
|
JENIS KENDARAAN
|
SATUAN
PEMAKAIAN
|
TARIF (Rp)
|
KETERANGAN
|
A
1
2
|
Terminal
Sepeda Motor
Kendaraan Bermotor Roda Empat
|
Kendaraan
Kendaraan
|
1.000,00
12000,00
|
Berlaku untuk sekali masuk
|
A
|
Parkir Kendaraan Bermotor Di Maribaya
|
Kendaraan
|
6.000,00
|
Berlaku untuk sekali masuk
|
e. Waktu Pelayanan
Sekali Parkir.
f. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Bukti Lunas Bayar/karcis Parkir.
1.1 Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir
a. Persyaratan :
Memiliki Kendaraan
b. Biaya Pelayanan
Sesuai dengan Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012.
c. Waktu Pelayanan
Sekali Parkir.
d. Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Bukti Lunas Bayar/karcis Parkir.
2. Pelayanan Terminal
a. Dasar Hukum
1) Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;
3) Keputusan Menteri Nomor KM Perhubungan 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
4) Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Jenis Pelayanan
Pelayanan Terminal di Kabupaten Tegal meliputi :
1) Tempat menaikkan dan menurunkan penumpang ;
2) Tempat bongkar muat barang ;
3) Tempat parkir menunggu keberangkatan ;
4) Tempat peristirahatan sementara angkutan umum.
c. Pelayanan
1) Persyaratan
Semua kendaraan angkuatan barang dan jasa serta orang.
2) Biaya Pelayanan
v Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
a) Persyaratan :
Memiliki Kendaraan Barang
b) Biaya Pelayanan
TARIF RETRIBUSI TERMINAL
NO
|
JENIS KENDARAAN
|
SATUAN
PEMAKAIAN
|
TARIF (Rp)
|
KETERANGAN
|
1
|
Pelayanan Masuk Terminal
a. Mobil Bus Umum
1). Bus Besar ( 1 x masuk )
2). Bus Sedang ( 1 x masuk )
3). Bus Kecil ( 1 x masuk )
b. Taksi
c. Penumpang / Pengantar
|
Kendaraan
Kendaraan
Kendaraan
Kendaraan /12 Jam
Orang
|
2.000,00
1.500,00
500,00
2.000,00
500,00
|
Kapasitas 31 - 60 tempat duduk
Kapasitas 17 - 30 tempat duduk
Kapasitas 31 - 60 tempat duduk
|
2
|
Penggunaan tempat istirahat dan bermalam bagi bus
a. Mobil bus yang istirahat menunggu
b. Mobil bus yang menginap / bermalam di terminal
|
Kendaraan
Kendaraan
|
1,000,00
3.000,00
|
Satu kali pakai
|
3
|
Penggunaan Tempat Cuci Kendaraan bus dan mobil bukan bus
|
Kendaraan
|
5.000,00
|
Satu kali pakai
|
4
|
Penitipan
a. Penitipan Kendaraan Bermotor Roda Dua
b. Penitipan Sepeda
|
Kendaraan
Kendaraan
|
1.000,00
500,00
|
Berlaku untuk sekali masuk
|
6
|
Kebersihan
a. Bus yang istirahat
b. Pedagang
|
Kendaraan
Kendaraan
|
1.000,00
500,00
| |
6
|
Penggunaan :
a. Kamar Madi / WC
b. Urinior
|
Kendaraan
Kendaraan
|
1.000,00
1.000,00
|
Berlaku untuk sekali masuk
|
7
|
Penggunaan Ruang / Kios Terminal
|
Unit / Bulan
|
500,000,00
|
Berlaku untuk sekali masuk
|
3) Waktu Pelayanan
Sekali sesuai dengan keperperluannya
4) Spesifikasi Produk hasil pelayanan
Bukti Lunas Bayar Retribusi/TPR.
5) Kompensasi
Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pelayanan yang diakibatkan oleh kelalaian petugas maka Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tegal akan memberikan pelayanan gratis untuk 1 (satu) kali Pelayanan secara Cuma-Cuma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar