Rabu, 31 Juli 2019

Pengelolaan Perparkiran dan Terminal

1. Pengelolaan Perparkiran

a.  Dasar Hukum
1)     Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
2)     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;
3)     Keputusan Menteri Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum ;

b.  Jenis Pelayanan
Pelayanan Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Tegal meliputi :
1)    Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum ;
2)    Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir.

c.  Pelayanan
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
1)           Persyaratan :
 Memiliki Kendaraan  

d.  Biaya Pelayanan

        TARIP RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

NO
                            JENIS
    SATUAN
TARIF (Rp)
1.          
Kendaraan Bermotor Roda Dua
Kendaraan
1.000,-
2.          
Kendaraan Bermotor Roda Empat (Sedan, Jeep, Minibus dan sejenisnya)
Kendaraan
2.000,-
3.          
Kendaraan Bermotor Roda Empat/Enam (Truck, Bus dan sejenisnya)
Kendaraan
4.000,-
4.          
Kendaraan Bermotor diatas Roda Enam atau lebih (Truck Gandengan dan sejenisnya)
Kendaraan
5.000,-

       TARIP RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
PEMAKAIAN
TARIF (Rp)
KETERANGAN
A
1
2
Terminal
Sepeda Motor
Kendaraan Bermotor Roda Empat

Kendaraan
Kendaraan

1.000,00
12000,00

Berlaku untuk sekali masuk
A
Parkir Kendaraan Bermotor Di Maribaya
Kendaraan
6.000,00
Berlaku untuk sekali masuk

e.     Waktu Pelayanan
Sekali Parkir.
f.      Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Bukti Lunas Bayar/karcis Parkir.

1.1        Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir

a.     Persyaratan :
Memiliki Kendaraan  
b.     Biaya Pelayanan
Sesuai dengan Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012.
c.      Waktu Pelayanan
Sekali Parkir.
d.     Spesifikasi Produk Hasil Pelayanan
Bukti Lunas Bayar/karcis Parkir.


2. Pelayanan Terminal
a.            Dasar Hukum
1)    Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
2)    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;
3)    Keputusan Menteri Nomor KM Perhubungan 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
4)    Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

b.           Jenis Pelayanan
Pelayanan Terminal di Kabupaten Tegal meliputi :
1)     Tempat menaikkan dan menurunkan penumpang ;
2)     Tempat bongkar muat barang ;
3)     Tempat parkir menunggu keberangkatan ;
4)     Tempat peristirahatan sementara angkutan umum.

c.            Pelayanan
1)      Persyaratan
Semua kendaraan angkuatan barang dan jasa serta orang.
2)      Biaya Pelayanan
v Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
a)     Persyaratan :
Memiliki Kendaraan Barang
b)     Biaya Pelayanan

                      TARIF RETRIBUSI TERMINAL

NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
PEMAKAIAN
TARIF (Rp)
KETERANGAN
1
Pelayanan Masuk Terminal
a.  Mobil Bus Umum
1). Bus Besar ( 1 x masuk )

2). Bus Sedang ( 1 x masuk )

3). Bus Kecil ( 1 x masuk )

b.  Taksi

c.  Penumpang / Pengantar


Kendaraan

Kendaraan

Kendaraan

Kendaraan /12 Jam
Orang


2.000,00

1.500,00

500,00

2.000,00

500,00


Kapasitas 31 - 60 tempat duduk
Kapasitas 17 - 30 tempat duduk

Kapasitas 31 - 60 tempat duduk
2

Penggunaan tempat istirahat dan bermalam bagi bus
a.  Mobil bus yang istirahat menunggu
b.  Mobil bus yang menginap / bermalam di terminal


Kendaraan
Kendaraan



1,000,00
3.000,00


Satu kali pakai
3

Penggunaan Tempat Cuci Kendaraan bus dan mobil bukan bus

Kendaraan


5.000,00
Satu kali pakai
4


Penitipan
a.    Penitipan Kendaraan Bermotor Roda Dua
b.    Penitipan Sepeda

Kendaraan

Kendaraan


1.000,00

500,00

Berlaku untuk sekali masuk
6

Kebersihan
a.    Bus yang istirahat
b.    Pedagang


Kendaraan
Kendaraan


1.000,00
500,00


6

Penggunaan :
a.    Kamar Madi / WC
b.    Urinior

Kendaraan
Kendaraan

1.000,00
1.000,00
Berlaku untuk sekali masuk
7


Penggunaan Ruang / Kios Terminal
Unit / Bulan
500,000,00

Berlaku untuk sekali masuk

3)      Waktu Pelayanan
Sekali sesuai dengan keperperluannya
4)      Spesifikasi Produk hasil pelayanan
Bukti Lunas Bayar Retribusi/TPR.
5)      Kompensasi
Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pelayanan yang diakibatkan oleh kelalaian petugas maka Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tegal akan memberikan pelayanan gratis untuk 1 (satu) kali Pelayanan secara Cuma-Cuma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar